Friday, August 8, 2008

Makan dan minum dengan mempergunakan tangan kanan dan larangan mempergunakan tangan kiri

Makan dan minum dengan mempergunakan tangan kanan dan larangan mempergunakan tangan kiri

Makan dan minum dengan mempergunakan tangan kanan dan larangan mempergunakan tangan kiri

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Umar bin Abi Salamah :

“ Wahai anak kecil, makanlah dengan menyebut Bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang terdekat denganmu “[1]

Dan dari hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata : bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“ Janganlah kalian makan dengan mempergunakan tangan kirimu karena sesungguhnya syaithan makan dengan mempergunakan tangan kirinya “[2]

Dan pada hadits Umar radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“ Apabila salah seorang diantara kalian makan, hendaknya dia makan dengan mempergunakan tangan kanannya dan apabila minum hendaknya dengan mempergunakan tangan kanannya. Karena sesungguhnya syaithan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya “[3]

Ibnul Jauzi mengatakan : “ Ketika tangan kiri dijadikan untuk ber-istinja’ dan menyentuh hal-hal yang najis, sementara tangan kanan untuk mengambil makanan, maka tidaklah shahih salah satu dari keduanya dipergunakan pada pekerjaan tangan yang lainnya, dikarenakan ini merupakan perendahan suatu yang memiliki kedudukan serta meninggikan suatu yang direndahkan kedudukannya. Barang siapa yang menyalahi tuntunan hikmah syaa’ berarti telah menyepakati syaithan “[4]

Sedangkan hadits-hadits tersebut dalam permasalahan ini adalah hadits-hadits yang masyhur yang tidak lagi tersembunyi oleh khalayak awam, hanya saja sebagian kaum muslimin – semoga Allah memberi mereka hidayah – masih saja bersikeras dengan sifat yang tercela ini, yaitu makan dan minum dengan mempergunakan tangan kiri. Dan apabila dikatakan kepada mereka tentang hal itu, mereka menjawab : Hal ini telah menjadi kebiasaan kami dan sangat sulit untuk merubahnya. Demi Allah sesungguhnya jawaban ini merupakan kemilau rayuan syaithan bagi mereka, dan penghalang bagi mereka untuk mengikuti syara’. Dan secara umum, ini merupakan bukti akan kurangnya iman ddidalam hati mereka. Jika tidak maka apa makna dari penyelisihan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan larangan beliau !

Dan lebih buruk dan lebih keji dari itu, adalah mereka yang melakukan hal itu dengan kesombongan dan keangkuhan.

Salamah bin al-Akwa’ radhiallahu ‘anhumeriwayatkan : “ Bahwa seseorang makan disisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mempergunakan tangan kirinya. Maka beliau bersabda : “ Makanlah dengan tangan kananmu “ Orang itu berkata : Saya tidak sanggup. Beliau bersabda : Engkau tidak sanggup ? Tidak ada yang menghalangimu kecuali rasa sombong. Maka diapun tidak sanggup mengangkat tangannya kemulutnya “ Pada riwayat Ahmad : “ Maka tangan kanannya tidak sanggup lagi dia angkat kemulutnya selamanya “[5]

An-Nawawi mengatakan : “ Pada hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang mendoakan siapa saja yangmenyalahi hukum syara’ tanpa adanya udzur. Dan pada hadits ini juga menunjukkan perintah untuk menjalankan Amar Makruf dan Nahi Munkar disetiap keadaan hingga disaat makan sekalipun. Dan disenangi unum mengajarkan seseorang yang makan dengan adab-adab makan apabila dia menyalahinya[6].

Peringatan : Apabila ada udzur syar'i mempergunakan tangan kanan untuk makan, seperti karena sakit atau luka dan selainnya sehingga tidak mampu mempergunakan tangan kanan, maka tidaklah mengapa makan dengan mempergunakan tangan kiri. Dan Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya.



[1] HR. Al-Bukhari ( 5376 ) danlafazh diatas adalah lafazh riwayat Al-Bukhari, Muslim ( 2022 ), Ahmad ( 15895 ), Abu Daud ( 3777 ), Ibnu Maja ( 3267 ), Malik ( 1738 ) dan Ad-Darimi ( 2045 ).

[2] HR. Muslim ( 2020 ) danlafazhnya adalah lafazh riwayat Muslim , Ahmad ( 14177 ), Ibnu Majah ( 3268 ) dan Malik ( 1711 ).

[3] HR. Muslim ( 2020 ), Ahmad ( 4523 ), At-Tirmidzi ( 1800 ), Abu Daud ( 3776 ), Malik ( 1712 ) dan Ad-Darimi ( 2020 )

[4] Kasyful Musykil 2 / 594 ) ( 1227 )

[5] HR. Muslim ( 2021 ) dan Ahmad ( 16064 )

[6] Syarh Shahih Muslim Jilid 7 ( 14 / 161 )

No comments: